madura Putrinya Dimesumi, Ayahnya Diancam akan dipecat atasan
i
Rate This

Ayah
korban pelecehan seksual meminta perlindungan Komisi E DPRD Provinsi
Jawa Timur terkait adanya ancaman pemecatan dari atasannya di kantor
Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Fahri (47) didampingi anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual,
SA (17), diterima pimpinan dan anggota Komisi E di gedung DPRD Jatim,
Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa (28/9/2010), untuk mengadukan rencana
pemecatan dirinya oleh Camat Ketapang, Junaidi.
“Kalau saya tidak mencabut laporan di kepolisian, saya akan dimutasi
ke daerah terpencil atau dipecat,” kata Fahri yang bekerja sebagai staf
Bagian Kesejahteraan Sosial Kecamatan Ketapang.
Kepada pimpinan dan anggota legislatif di komisi yang membidangi
kesejahteraan rakyat itu, mengungkapkan peristiwa pelecehan seksual
yang menimpa anak itu.
“Anak saya diperlakukan tidak sopan oleh guru agama SMA Negeri 1
Ketapang pada 2 September 2010. Saat pulang, anak saya melaporkan
kejadian itu sambil menangis,” paparnya.
Perlakuan tidak senonoh oleh guru agama berusia 45 tahun yang sudah
memiliki lima anak dan beberapa cucu itu kemudian dilaporkan Fahri
kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang.
Dalam proses penyidikan, guru SMA Negeri 1 Ketapang itu pun ditahan.
SA yang kini duduk di bangku kelas II SMA tersebut mengajukan untuk
pindah ke sekolah lain.
“Namun, proses permohonan pindah anak saya dipersulit sehingga kami
pun memutuskan anak saya untuk mondok di pondok pesantren saja,”
ujarnya.

ilustrasi
SA pun sudah berkeinginan menjadi santriwati. “Saya merasa dapat
tekanan saat di sekolah sehingga keyakinan saya bulat untuk mondok
saja, meskipun sebenarnya tinggal satu tahun lagi lulus SMA,” kata
gadis manis berjilbab itu.
Di tengah proses hukum kasus tersebut oleh pihak kepolisian, Fahri
diminta mencabut laporannya. “Kalau tidak mau mencabut laporan, saya
akan dimutasi atau dipecat,” katanya.
Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua Komisi E Fuad Mahsuni mendesak pimpinan DPRD Jatim untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Komisi E dan Komisi A akan mengambil langkah-langkah pro-aktif demi
tegaknya supremasi hukum,” ujarnya. Sementara itu, anggota Komisi E,
Badrut Tamam, mengatakan bahwa pihaknya segera mengirimkan surat kepada
Bupati Sampang dengan tembusan kepada Kapolres Sampang dan Kapolsek
Ketapang.
“Seharusnya keluarga korban mendapatkan perlindungan hukum, bukan
malah sebaliknya, mendapatkan ancaman pemecatan,” kata anggota DPRD
Jatim asal daerah pemilihan Madura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar